Solopos.com, JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta seluruh stasiun televisi memenuhi hak informasi para penyandang disabilitas tuna rungu, dengan menyediakan translasi bahasa isyarat.

Wakil Ketua KPI, Idy Muzayyad, mengatakan saat ini hanya TVRI yang menyediakan penerjemah bahasa isyarat dalam program acaranya. Padahal, Undang-Undang Penyiaran menyebut penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan asas manfaat, adil, serta merata.

“Keberadaan bahasa isyarat di stasiun televisi menjadi salah satu implementasi pemenuhan hak informasi secara adil dan merata kepada penyandang disabilitas tuna rungu,” katanya di Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Idy menuturkan pemenuhan kebutuhan informasi bagi penyandang disabilitas juga disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 75/2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.

Perpres itu juga menyebutkan salah satu hak dasar masyarakat adalah hak masyarakat untuk mengakses informasi. Untuk itu, pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha berkewajiban menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sesuai dengan haknya.

Menurutnya, televisi yang menggunakan frekuensi publik dalam melakukan siaran memiliki kewajiban untuk memenuhi kepentingan publik, termasuk kepentingan para penyandang disabilitas tuna rungu untuk memperoleh informasi yang benar, seimbang, dan bertanggungjawab.

“Pada 1994, translasi dengan bahasa isyarat bukan hanya di TVRI. Beberapa stasiun televisi swasta juga menyiarkan translasi bahasa isyarat. Saat ini televisi dapat memulai penyediaan translasi bahasa isyarat dengan memilih program tertentu yang memiliki nilai informasi penting bagi penyandang disabilitas tuna rungu,” ujarnya.

Saat ini KPI berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Sosial, agar seluruh stasiun televisi melaksanakan kewajibannya.

Sumber artikel: http://www.solopos.com/2016/02/16/kpi-minta-stasiun-tv-sediakan-translator-bahasa-isyarat-691976
Oleh: Lili Sunardi/JIBI/Bisnis TV Plus | Selasa, 16 Februari 2016 22:45 WIB

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen + 19 =