Posts

Kocak! Ekspresi bahasa isyarat Debat Pilkada DKI 12 April 2017

Debat Pilkada DKI Jakarta, 12 April 2017

Namanya panjang: Pingkan Carolina Rosalie Warouw. “Cukup panggil saya Pingky,” kata perempuan separuh baya dengan rambut bercat pirang ini. Pingky lahir di Makassar, 30 Juli 1952. Ia menjabat Ketua INASLI atau Indonesian Sign Language Interpreter, sebuah lembaga yang baru berdiri pada 2015 kemarin.

Dalam menerjemahkan bahasa isyarat kepada para tunarungu atau tuli, Pingky sudah sarat pengalaman. Belasan tahun lamanya ia menggeluti sign language. Karena kepandaiannya itu, Pingky sering dipercaya jadi penerjemah pada berbagai acara formal. Termasuk muncul di layar kaca TVRI untuk menerjemahkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres juga Pilkada. Juga, tampil menerjemahkan jalannya rapat anggota legislatif. Sebuah tugas dan kepercayaan yang teramat besar jasanya. Pingky juga tercatat menjadi anggota WASLI atau World Association of Sign Language Interpreters.

“Tidak gampang menjadi penerjemah bahasa isyarat,” ujar Pingky. “Ada banyak prasyarat yang harus melekat pada diri seorang penerjemah. Enggak bisa cuma dari belajar bahasa isyarat saja.”

Pingky lebih suka menyebut kata ‘tuli’ daripada ‘tunarungu’. Berulang kali kata ‘tuli’ ia sebutkan. Termasuk ketika wawancara khusus bersama penulis, usai acara “Komunitas Tunarungu Jumpa Blogger : Sebuah Misi Pemberdayaan” yang digelar KETAPELS (Kompasianer Tangsel Plus) bekerjasama dengan Deaf Café Fingertalk — kafe tunarungu pertama di Indonesia —, pada Minggu, 10 April 2016 di Pamulang Timur, Kota Tangsel.
Berikut kutipan wawancaranya: Read more

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta seluruh stasiun televisi memenuhi hak informasi para penyandang disabilitas tuna rungu, dengan menyediakan translasi bahasa isyarat.

Wakil Ketua KPI, Idy Muzayyad, mengatakan saat ini hanya TVRI yang menyediakan penerjemah bahasa isyarat dalam program acaranya. Padahal, Undang-Undang Penyiaran menyebut penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan asas manfaat, adil, serta merata.

“Keberadaan bahasa isyarat di stasiun televisi menjadi salah satu implementasi pemenuhan hak informasi secara adil dan merata kepada penyandang disabilitas tuna rungu,” katanya di Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Idy menuturkan pemenuhan kebutuhan informasi bagi penyandang disabilitas juga disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 75/2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.

Perpres itu juga menyebutkan salah satu hak dasar masyarakat adalah hak masyarakat untuk mengakses informasi. Untuk itu, pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha berkewajiban menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sesuai dengan haknya.

Menurutnya, televisi yang menggunakan frekuensi publik dalam melakukan siaran memiliki kewajiban untuk memenuhi kepentingan publik, termasuk kepentingan para penyandang disabilitas tuna rungu untuk memperoleh informasi yang benar, seimbang, dan bertanggungjawab.

“Pada 1994, translasi dengan bahasa isyarat bukan hanya di TVRI. Beberapa stasiun televisi swasta juga menyiarkan translasi bahasa isyarat. Saat ini televisi dapat memulai penyediaan translasi bahasa isyarat dengan memilih program tertentu yang memiliki nilai informasi penting bagi penyandang disabilitas tuna rungu,” ujarnya.

Saat ini KPI berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Sosial, agar seluruh stasiun televisi melaksanakan kewajibannya.

Sumber artikel: http://www.solopos.com/2016/02/16/kpi-minta-stasiun-tv-sediakan-translator-bahasa-isyarat-691976
Oleh: Lili Sunardi/JIBI/Bisnis TV Plus | Selasa, 16 Februari 2016 22:45 WIB

Bahasa Isyarat – BISINDO dalam Siaran Berita TV
Siaran ramah difabel

Penerjemah bahasa isyarat meramaikan debat calon presiden dan wakil presiden. Kehadiran mereka disambut hangat kaum tuna rungu.